Rabu, 05 April 2017

Permasalahan Ekonomi di Indonesia

Permasalahan ekonomi yang terjadi di suatu negara dapat memperlambat laju pertumbuhan ekonomi. Di Indonesia permasalahan ekonomi dapat menghambat terwujudnya dan kesejahteraan masyarakat. Salah satu permasalahan ekonomi di Indonesia dari dulu hingga sekarang adalah meningkatnya pengangguran.

Secara umum pengangguran diartikan sebagai angkatan kerja yang tidak bekerja. Pengangguran merupakan rantai masalah yang dapat menimbulkan beberapa permasalahan pada suatu negara. Pengangguran disebabkan jumlah angkatan kerja yang tidak seimbang dengan jumlah lapangan kerja/kesempatan kerja. Akibatnya, banyak angkatan kerja yang tidak dapat terserap dalam lapangan pekerjaan sehingga menimbulkan pengangguran.

Faktor pengangguran bisa beragam macamnya, dan ini tidak boleh di abaikan oleh pemerintah. Usaha mengatasi pengangguran bukanlah kewajiban pemerintah semata. Seluruh penduduk Indonesia di harapkan partisipasinya untuk mengatasi masalah ini. Tanpa kerjasama pemerintah dan masyarakat mustahil dapat mengatasi pengangguran di Indonesia. Beberapa faktor pengangguran adalah pendidikan yang rendah, kurang keterampilan, kurangnya lapangan pekerjaan, rendahnya EQ masyarakat, tidak mau berwirausaha, dan sebagainya.

Banyak upaya yang telah dilakukan pemerintah selama ini dalam mengurang jumlah pengangguran di Indonesia, namun masih saja pengangguran tidak berkurang bahkan lebih bertambah setiap tahunnya di karenakan tidak seimbangnya jumlah pencari kerja dan lapangan pekerjaan.

Menurut Paul A. Samuelson dan Wiliam D. Nurdhaous dalam bukunya Ekonomi mengemukakan cara-cara mengatasi pengangguran yaitu sebagai berikut:
1.      Memperbaiki pasar tenaga kerja
2.      Menyediakan program pelatihan
3.      Menciptakan program padat karya

Selain hal tersebut di atas, sesuai dengan GBHN 1999, pemerintah Indonesia hendaknya:

Mengembangkan tenaga kerja secara menyeluruh dan terpadu yang diarahkan pada peningkatan kompetensi dan kemandirian tenaga kerja peningkatan pengupahan, penjaminan kesejahteraan, perlindungan kerja dan kebebasab berserikat, dan meningkatkan kualitas dan kuantitas penempatan tenaga kerja ke luar negeri dengan memerhatikan kompetensi, perlindungan, dan pembelaan tenaga kerja yang di kelola secara terpadu dan mencegah timbulnya eksploitasi tenaga kerja.