Permasalahan ekonomi yang terjadi di suatu
negara dapat memperlambat laju pertumbuhan ekonomi. Di Indonesia permasalahan
ekonomi dapat menghambat terwujudnya dan kesejahteraan masyarakat. Salah
satu permasalahan ekonomi di Indonesia dari dulu hingga sekarang adalah
meningkatnya pengangguran.
Secara umum
pengangguran diartikan sebagai angkatan kerja yang tidak bekerja. Pengangguran
merupakan rantai masalah yang dapat menimbulkan beberapa permasalahan pada
suatu negara. Pengangguran disebabkan jumlah angkatan kerja yang tidak seimbang
dengan jumlah lapangan kerja/kesempatan kerja. Akibatnya, banyak angkatan kerja
yang tidak dapat terserap dalam lapangan pekerjaan sehingga menimbulkan
pengangguran.
Faktor pengangguran
bisa beragam macamnya, dan ini tidak boleh di abaikan oleh pemerintah. Usaha mengatasi
pengangguran bukanlah kewajiban pemerintah semata. Seluruh penduduk Indonesia
di harapkan partisipasinya untuk mengatasi masalah ini. Tanpa kerjasama
pemerintah dan masyarakat mustahil dapat mengatasi pengangguran di Indonesia. Beberapa
faktor pengangguran adalah pendidikan yang rendah, kurang keterampilan,
kurangnya lapangan pekerjaan, rendahnya EQ masyarakat, tidak mau berwirausaha,
dan sebagainya.
Banyak upaya yang
telah dilakukan pemerintah selama ini dalam mengurang jumlah pengangguran di
Indonesia, namun masih saja pengangguran tidak berkurang bahkan lebih bertambah
setiap tahunnya di karenakan tidak seimbangnya jumlah pencari kerja dan
lapangan pekerjaan.
Menurut Paul A.
Samuelson dan Wiliam D. Nurdhaous dalam bukunya Ekonomi mengemukakan cara-cara
mengatasi pengangguran yaitu sebagai berikut:
1.
Memperbaiki
pasar tenaga kerja
2.
Menyediakan
program pelatihan
3.
Menciptakan
program padat karya
Selain hal tersebut
di atas, sesuai dengan GBHN 1999, pemerintah Indonesia hendaknya:
Mengembangkan
tenaga kerja secara menyeluruh dan terpadu yang diarahkan pada peningkatan
kompetensi dan kemandirian tenaga kerja peningkatan pengupahan, penjaminan
kesejahteraan, perlindungan kerja dan kebebasab berserikat, dan meningkatkan
kualitas dan kuantitas penempatan tenaga kerja ke luar negeri dengan
memerhatikan kompetensi, perlindungan, dan pembelaan tenaga kerja yang di
kelola secara terpadu dan mencegah timbulnya eksploitasi tenaga kerja.